cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini menjadi wadah bagi para dosen yang tergabung dalam ADHAPER, para praktisi hukum dan pengamat hukum untuk memberikan kontribusi pemikiran berupa artikel hasil penelitian dan artikel konseptual untuk dipublikasikan dan disebarluaskan kepada publik. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER juga mengemban misi sebagai salah satu media untuk menampung dan mempublikasikan gagasan-gagasan yang mendorong dilakukannya pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional Indonesia oleh Pemerintah dan Legislatif.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016" : 8 Documents clear
ASPEK HUKUM ACARA PERDATA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Aam Suryamah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.25

Abstract

Pengadilan Hubungan Industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialmerupakan Pengadilan Khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum dengan dasar hukum acara perdata. Jurnal ini membahas bagaimanakah mekanisme penyelesaian danpengimplementasian hukum acara perdata dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya non litigasi harus didahulukan dalam penyelesaian perselisihan industrial. Upaya litigasi melaluiPengadilan Hubungan Industrial dilakukan apabila upaya non litigasi tidak berhasil.Salah satu kelemahan mekanisme iniadalah pelaksanaan asas penyelesaian perkara sederhana, cepat, dan biaya ringan yang pada praktiknya belum terlaksana karena adanya pembatasan penyelesaian perkara 50 hari yang sulit dicapai melalui sistem pemeriksaan dengan acara biasa.Selainitu juga lokasi pengadilan hubungan industrial hanya berada di ibu kota provinsi jauh dari tempat para pihak yang berselisih.Kata Kunci: aspek hukum, acara perdata, penyelesaian perselisihan hubungan industrial 
PENYELESAIAN SENGKETA MEREK MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 Agung Sujatmiko
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.30

Abstract

Hak atas merek merupakan hak yang bersifat khusus (exclusive). Hak khusus tersebut terdiri atas hak untuk menggunakan (to use) dan hak untuk memberi izin pada orang lain untuk menggunakan hak merek (to give license). Apabila ada orang lain menggunakan hak khusus tadi tanpa seizin pemilik merek maka telah terjadi pelanggaran hak merek. Jika terjadi pelanggaran hak merek, maka pemilik merek dapat mengajukan upaya hukum terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Upaya hukum tersebut bisa berupa perdata dan/atau pidana. Gugatan pelanggaran merek dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan salah satu upaya hukum penyelesaian sengketa hak atas merek yang dapat memberikan jalan keluar atas sengketa merek antara pemilik merek terdaftar dan pihak lain. Isi gugatan tersebut pada prinsipnya berupa gugatan ganti kerugian dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek.Kata Kunci: Pelanggaran, Hak Merek, Ganti rugi.
KAJIAN YURIDIS : MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN Mardalena Hanifah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.21

Abstract

Mediasi merupakan suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang Mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara dua pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela. Mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa memiliki ruang lingkup utama berupa wilayah hukum Privat/Perdata. Sengketa-sengketa perdata berupa sengketa keluarga, waris, bisnis, kontrak, perbankan dan berbagai jenis sengketa perdata lainnya dapat diselesaikan melalui jalur Mediasi. Kewajiban untuk melaksanakan Mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan, di mana anjuran oleh hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi. Berdasarkan Pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg, perkara yang tidak menempuh prosedur Mediasi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan HIR dan Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Persoalannya adalah bagaimana prosedur dan syarat Mediasi yang diatur dalam PERMA No 1 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apakah proses penyelesaian perkara melalui mediasi sudah merupakan pilihan para pihak dalam mengakhiri perkara di Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, meliputi penelitian terhadap asas hukum yang merupakan sesuatu yang sangat mendasar dalam hukum yang dapat dipedomani. Sifat penelitian yang dilakukan yaitu deskriptif yakni penelitian yang menggambarkan dan menjelaskan dalam kalimat yang jelas dan terperinci. Mediasi di Pengadilan dianggap sebagai proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan relatif murah, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam memenuhi rasa keadilan serta memberikan hasil yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa. Hal tersebut disebabkan pengintegrasian sistem Mediasi lebih mengutamakan pendekatan konsensus dalam mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa.Kata Kunci: Mediasi, Penyelesaian, Sengketa Perdata 
TUNTUTAN HAK DALAM PENEGAKAN HAK LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL RIGHT) I Putu Rasmadi Arsha Putra; I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.26

Abstract

Tuntutan hak merupakan cara untuk memperoleh perlindungan terhadap hak seseorang maupun badan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim (eigenrichhting). Dalam kehidupannya manusia memilih beberapa hak untuk dipertahankan diantaranya: pertama hak sipil dan politik, kedua hak ekonomi dan sosial dan yang ketiga adalah hak solidaritas atau persaudaraan. Salah satu jenis hak asasi manusia yang belum terelaborasi adalah hak atas lingkungan. Hak ligkungan (environmental right) adalah salah satu hak yang perlu untuk kita perjuangkan mengingat lingkungan tidak dapat memperjuangkan kepentingannya sendiri karena sifatnya yang in-animatif (tidak dapat berbicara) sehingga diperlukan pihak lain yang memperjuangkan. Perlu suatu perluasan akses keadilan dalam penegakan hukum lingkungan mengingat pengajuan tuntutan hak pada hukum acara perdata di Indonesia hanya mengandalkan ketentuan pada Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), Sejauh ini telah berkembang mengenai mekanisme pengajuan tuntutan hak di luar Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), seperti class action, legal standing dan citizen lawsuit. Tulisan ini akan membahas mengenai perbedaan karakteristik masing-masing tuntutan hak tersebut dalam hal penegakan hukum lingkungan. Gugatan class action merupakan sebuah mekanisme pengajuan tuntutan hak yang diajukan oleh wakil kelompok yang memperjuangkan kepetingannya dan kelompoknya, Gugatan LSM atau legal standing merupakan mekanisme pengajuan gugatan oleh LSM, gugatan tersebut diajukan apabila bertentangan dengan anggaran dasar dari LSM tersebut. Gugatan citizen adalah gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih warga negara atas nama seluruh warga negara yang ditujukan kepada Negara.Kata Kunci : Tuntutan Hak, Penegakan Hukum, Hak Lingkungan, 
PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN TINGKAT BANDING Moh. Amir Hamzah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.22

Abstract

 Fungsi peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) adalah sebagai peradilan judex facti. Hukum acara peradilan tingkat pertama diatur dalam HIR dan RBg sedangkan peradilan tingkat banding diatur dalam UU No. 20 Tahun 1947. Perbedaan pengaturan ini menimbulkan rasa ketidakadilan pada putusan yang dijatuhkan oleh peradilan tingkat banding sehingga menyebabkan tingginya upaya hukum kasasi. Akibatnya, Mahkamah Agung terganggu dalam menjalankan fungsi utamanya dalam membina dan mengembangkan hukum karena disibukkan dalam memeriksa perkara. Pada konteks ini, peradilan tingkat banding belum berfungsi optimal sebagai filter dalam sistem peradilan perdata. Peradilan tingkat banding akan dapat dioptimalkan sebagai filter proses perkara dengan pembaharuan hukum acara perdatanya sehingga tidak semua perkara dapat dilakukan upaya hukum kasasi. UU No. 20 Tahun 1947 sudah waktunya dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru.Kata kunci : pembaharuan hukum, peradilan tingkat banding, judex facti
PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH BANK Etty Mulyati
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.27

Abstract

Belum terdapat kesetaraan kedudukan antara bank dan nasabah, dalam suatu hubungan hukum yang timbul dari transaksi keuangan yang ditawarkan bank, menempatkan nasabah pada posisi yang lemah dibandingkan dengan bank sebagai penyedia jasa. Hal tersebut dapat menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan timbulnya pengaduan nasabah. Namun penyelesaian tersebut tidak selalu dapat memuaskan nasabah, yang berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Ketidakpuasan yang tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Sebelumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi perbankan difasilitasi oleh BI dan OJK. Kemudian dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai upaya penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dan relatif murah. LAPS dibentuk oleh bank-bank yang dikoordinasi oleh enam asosiasi perbankan, yang berwenang untuk memeriksa sengketa dan menyelesaikannya melalui mediasi, ajudikasi atau arbitrase.Bank wajib menjadi anggota dan melaksanakan putusan LAPS bila tidak OJK dapat mengenakan sanksi administratif kepada bank.Kata Kunci: sengketa, perbankan, LAPS.
LEMBAGA EKSAMINASI PERTANAHAN SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERTANAHAN M. Hamidi Masykur
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.23

Abstract

Masalah pertanahan sering menimbulkan sengketa berkepanjangan. Usaha serius pemerintah untuk meminimalkan atau meredam konflik tersebut dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Kepala BPN RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan. Lembaga Eksaminasi Pertanahan mempunyai wewenang untuk menyelesaikan konflik pertanahan melalui peneliti, pemeriksa, pengkaji dan memberikan rekomendasi terhadap keputusan maupun konsep keputusan pemberian, konversi/ penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah yang diterbitkan BPN RI. Pertanyaan yang muncul adalah mampukah Lembaga Eksaminasi Pertanahan selaku lembaga non litigasi menjawab permasalahan konflik pertanahan yang menjadi penyumbang mengunungnya perkara di Mahkamah Agung. Kelebihan dari lembaga ini adalah dapat menyelesaikan sengketa secara cepat, putusan bersifat win win solution, mengurangi biaya ligitasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi, dan mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan. Kelemahannya adalah kurangnya sosialisasi dan belum semu kantor wilayah BPN membentuk tim eksaminasi. Optimalisasi lembaga ini diperlukan agar penyelesaian sengketa pertanahan dapat segera diselesaikan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.  Kata kunci: konflik pertanahan, Lembaga, eksaminasi Pertanahan, penyelesaian sengketa pertanahan, optimalisasi
KAJIAN HUKUM ACARA PERDATA TERHADAP PELAKSANAAN RENVOOI PROCEDURE DALAM PROSES KEPAILITAN Pupung Faisal
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.28

Abstract

Prosedur renvooi merupakan salah satu mekanisme dalam proses kepailitan, namun UU No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004) sangat sedikit mengatur mekanisme tersebut. Pengaturan yang kurang jelas mengakibatkan adanya perbedaan penafsiran di antara Hakim mengenai prosedur renvooi, terutama berkaitan dengan pemeriksaan singkat dan proses pembuktian. Praktik juga menunjukkan bahwa pelaksanaan prosedur renvooi telah sesuai dengan asas sederhana, namun masih belum memenuhi asas cepat dan biaya ringan.Kata Kunci: renvooi procedure, kepailitan, pemeriksaan singkat.  

Page 1 of 1 | Total Record : 8